jika dilihat dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) maka arti dari plagiat adalah pla·gi·at n pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.
saya sering sekali membuka blog dan membaca tulisannya. tetapi saya mendapatkan tulisan blog yang sama persis isi tulisannya. jadi saya bingung, sebenarnya yang benar - benar memiliki tulisan tersebut siapa, blog yang mana.. padahal untuk mengerjakan sesuatu bahkan hanya sekedar tulisan atau tugas atau entah apapun itu. bukanlah hal yang mudah. membutuhkan kerja keras, pemikiran dan msih banyak lagi hal yang harus dikeluarkan. tetapi mengapa banyak blog yang suka 'copy' dan 'paste' dari blog lain ? apa itu memang diperbolehkan ? saya rasa memang boleh tetapi harus meminta ijin dari pemilik blog bersangkutan atau dengan mencantumkan sumber dari tulisan tersebut. hal itu merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap hasil dan kerja keras orang lain. misal untuk dijadikan tugaspun pasti diberikan sumber / referensi. tetapi banyak blog yang tidak mencantumkan sumber dari tulisannya. seolah - olah itu adalah hasil pemikirannya sendiri. sangat disayangkan..
Jadi saya disini mengajak kita semua untuk lebih menghargai hasil kerja keras orang lain.. Walaupun hasil karya kita jelek/seadanya, tetapi lebih bangga dengan hasil kita sendiri. Stop plagiatrism and be original. Be Ur self. Terimakasih...